Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara berhasil meringkus seorang pengedar sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Pelaku, DD (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, ditangkap pada Jumat malam (18/7/2025) pukul 23.30 WITA di rumahnya di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan tujuh poket sabu (2,05 gram bruto), uang tunai Rp200.000, dan sebuah ponsel Infinix HOT 30.
DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Pasar Kedondong, Samarinda, dan telah menjual dua poket seharga Rp100.000 per poket pada hari penangkapan. Ia kini ditahan di Polsek Sebulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.
Laporan: Muh. Yunus, Kaperwil Kaltim