23 Media Online di Belitung Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ada Apa?

Beritabaru.com.Belitung  – Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan ke Polres Belitung oleh seseorang berinisial HP atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini memicu perdebatan luas di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers.

Kasus ini terungkap setelah Polres Belitung mengeluarkan surat pemanggilan kepada sejumlah wartawan. Salah satu wartawan dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 19 Februari 2025, kepada penyidik Lidik 2 Tipiter Polres Belitung. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Patah Meilana, SIK, MH.

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Semua berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung. Berita tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Seiring berjalannya waktu, para wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut dan transparansi Polres Belitung dalam menangani laporan dugaan penipuan tersebut.

Akhirnya, terjadi kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Dana yang sebelumnya diserahkan dalam proses pencalonan kepala daerah dikembalikan, dan sebagai konsekuensinya, Polres Belitung menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, persoalan tidak berhenti di situ.

Mengapa HP Melaporkan 23 Media?

HP merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelum kesepakatan damai karena merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Setelah SP3 diterbitkan, HP menggelar konferensi pers untuk menjelaskan posisinya. Sayangnya, wartawan dari media yang sebelumnya memberitakan kasus ini tidak hadir, kecuali satu atau dua orang. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam 23 media yang dilaporkan juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan terkait konferensi pers tersebut.

Merasa namanya telah dicemarkan tanpa adanya upaya konfirmasi dari pihak media, HP akhirnya melaporkan 23 media online tersebut ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah media bahkan memilih untuk menghapus berita terkait setelah diminta oleh pihak HP.

Perspektif Dewan Pers dan DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, yang juga Ahli Pers Dewan Pers, menegaskan bahwa kasus ini sejatinya merupakan sengketa pers yang berkaitan dengan hasil karya jurnalistik.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 18 Februari 2025, ia menyampaikan bahwa memang ada kelemahan dalam pemberitaan ini. Beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, padahal hak jawab merupakan prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bagian dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sebagai wartawan profesional, sudah seharusnya mereka memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sebelum mempublikasikan berita.

Namun, di sisi lain, laporan pencemaran nama baik terhadap wartawan juga tidak bisa diproses begitu saja tanpa melalui prosedur yang benar.

Apakah Kasus Ini Bisa Diproses Secara Hukum?

Dalam kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pemberitaan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik, bukan hoaks atau berita bohong.
  2. Polri wajib berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum menangani kasus ini, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri, yang menyatakan:
    • Jika laporan terkait pemberitaan media, Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus ini merupakan bagian dari produk jurnalistik.
    • Jika termasuk produk jurnalistik, pelapor diarahkan untuk menyelesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi.
    • Jika bukan produk jurnalistik, maka dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
  3. Dalam kasus jurnalistik, tanggung jawab hukum ada pada pemimpin redaksi atau penanggung jawab media, bukan langsung kepada wartawan yang menulis berita.

Desakan Dewan Pers terhadap Polres Belitung

Sebagai Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba meminta Polres Belitung untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan.

“Kasus ini harus diletakkan dalam ranah yang benar. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pers, yang justru akan mencederai kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Akankah kasus ini berujung pada pemidanaan wartawan? Atau justru akan diselesaikan melalui mekanisme pers sesuai UU yang berlaku? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil Polres Belitung.

Pewarta:Willy

(Tim)

Pos terkait