Beritabaru.com.Bulukumba, – Praktik jual beli buku yang diduga terjadi di SD Negeri 187 Bontomanai dan SDN 89 Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, telah memicu keresahan di kalangan orang tua murid. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia secara tegas melarang sekolah memaksa atau menjual buku dalam bentuk apa pun, namun kenyataan di lapangan tampaknya bertolak belakang dengan aturan tersebut.
Salah satu orang tua murid mengungkapkan bahwa mereka diminta membeli buku seharga Rp 25.000 per eksemplar. Mirisnya, penjualan buku ini menyasar anak-anak kelas 1 yang bahkan belum lancar membaca. Salah satu orang tua dengan nada kecewa mengatakan, “Kami diminta tanda tangan, seolah-olah setuju membeli secara sukarela, padahal awalnya tidak ada penjelasan yang jelas tentang itu,” tuturnya.
Dugaan kuat bahwa praktik ini melibatkan kerja sama antara pihak sekolah dan penjual buku semakin menambah kecemasan orang tua. Meskipun sekolah membantah adanya unsur paksaan, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya, memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
LSM A1 Aliansi Masyarakat Bersatu, yang dipimpin oleh Try Wahyudi Nur, turut angkat bicara. Dalam pernyataannya di salah satu warkop di Bulukumba, ia mendesak Inspektorat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik jual beli buku tersebut.”Kami meminta Inspektorat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya di SDN 187 Bontomanai dan SDN 89 Batukaropa, tetapi juga di sekolah-sekolah lain di Bulukumba yang mungkin melakukan praktik serupa,” tegas Try.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Andi Buyung Kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyatakan bahwa praktik penjualan buku di sekolah tidak diperbolehkan. “Kami sudah memanggil salah satu kepala sekolah yang diduga terlibat dan telah melakukan klarifikasi. Semua pengadaan buku seharusnya melalui dana BOS dan direncanakan melalui ARKAS,” ungkapnya, Sabtu (28/09/2024).
Praktik jual beli buku di lingkungan sekolah ini jelas menjadi persoalan serius, terutama karena sekolah seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjunjung tinggi aturan dan kepentingan pendidikan. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas guna menjaga integritas pendidikan di Bulukumba, demi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak kita.*