Beritabaru.com.Bulukumba,– Satpol PP Kabupaten Bulukumba kembali menggelar operasi penertiban terhadap maraknya salon kecantikan yang beroperasi tanpa izin usaha di Kecamatan Ujungbulu. Tak hanya soal perizinan, beberapa salon diduga menjadi tempat bisnis ilegal yang meresahkan warga setempat.
Operasi yang dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Bulukumba, Andika Musdar, ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang penertiban legalitas usaha. “Operasi ini adalah respon atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas salon-salon yang tak berizin dan diduga menyimpan praktik yang melanggar norma sosial,” jelas Andika.
Razia yang melibatkan tujuh anggota Satpol PP, satu anggota Polisi Militer, dan dua personel Polres ini menyisir beberapa salon di Kecamatan Ujungbulu. Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga salon kecantikan yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Para pemilik usaha langsung diarahkan untuk segera mengurus perizinan ke instansi terkait.
Andika menegaskan, meski razia serupa telah beberapa kali dilakukan, masih banyak salon yang nekat beroperasi tanpa izin. “Ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan aturan secara berkelanjutan. Kami akan terus mengadakan operasi seperti ini, demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Selain penertiban, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pengelola salon terkait pentingnya menjalankan usaha sesuai aturan. “Kami ingin mereka memahami bahwa izin usaha bukan hanya soal formalitas, tapi juga demi kepastian hukum dan kenyamanan bersama,” tutup Andika.*