Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba Diduga Kebal Hukum dan Arogan, Anggaran DAK Rp 52 Miliar Jadi Sorotan

Beritabaru.com.Bulukumba, – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada tahun 2024 dengan nilai yang lebih besar dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 52 miliar. DAK ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan prioritas yang menjadi tanggung jawab daerah. Namun, proyek rehabilitasi sekolah yang menggunakan anggaran tersebut justru menuai kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak.

Banyak kalangan menyoroti adanya dugaan korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek rehab sekolah. Meski berbagai lembaga, baik kejaksaan maupun kejati, telah menerima laporan dan pengaduan terkait hal ini, hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba diduga kebal hukum.

Tak hanya itu, Kepala Dinas tersebut juga dianggap arogan oleh beberapa aktivis. M. Rijal, perwakilan Aktivis A1, yang ditemui di salah satu warkop di Bulukumba, menyampaikan pandangannya, “Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba arogan dan seolah-olah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu hak masyarakat adalah mendapatkan informasi terkait proyek-proyek publik, termasuk daftar sekolah yang direhabilitasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tapi semua itu ditutupi.”

Pernyataan Rijal mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar-mengajar. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan terkait penggunaan anggaran publik di Bulukumba, yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.*

Pos terkait