Beritabaru.com.Bulukumba. Pemasangan baliho para calon bupati yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba di pagar salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bulukumba telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Baliho yang menampilkan foto-foto dan informasi para calon bupati tersebut terlihat jelas dan cukup mencolok di area publik.
Namun, pemasangan baliho di area instansi pemerintah ini mendapat tanggapan beragam. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan fasilitas instansi untuk kepentingan kampanye, walaupun dalam rangka sosialisasi, perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Kami memahami tujuan sosialisasi dari KPU, tetapi alangkah baiknya jika tempat pemasangan baliho dipilih di area yang lebih netral, seperti ruang publik yang tidak berhubungan langsung dengan instansi pemerintah,” ujar Masyarakat yang di temui dilokasi, salah satu masyarakat setempat.
Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:
tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.
Selain itu salah satu aktivis A1 Kabupaten Bulukumba memberi respon terkait pemasangan baliho di sebuah instansi yang diduga di lakukan oleh KPU Bulukumba, Kami menyayangkan Baliho yang terpasang di area Instansi tersebut yang di anggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ikar berharap Bawaslu Bulukumba Agar segera membersihkan baliho para calon bupati yang ada di area Instansi.
Sebagai respons atas tanggapan tersebut, pihak Bawaslu yang di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan” Baik, terima kasih informasinya kami akan meneruskan ke jajaran pengawas Pemilu Bulukumba untuk mengecek lokasi yang dimaksud, jika pemasangan Apk di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan disampaikan saran perbaikan ke KPU Bulukumba untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan.
Selain itu Ketua KPU Bulukumba yang di konfirmasi pihak WA sampai berita terbit tak memberikan respon.