Mobil Dinas Isi BBM Subsidi di Bulukumba, GISK Desak Tindakan Tegas

Beritabaru.com.Bulukumba – Dugaan pelanggaran aturan di SPBU Jl. Sam Ratulangi, Kabupaten Bulukumba, kembali mencuat. Kali ini, mobil dinas berpelat merah terpantau mengisi BBM jenis Pertalite, BBM bersubsidi yang seharusnya tidak digunakan oleh kendaraan dinas. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/12/2024) di SPBU dengan nomor registrasi 74.925.07.

Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, dengan tegas mengkritik tindakan ini. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dengan jelas melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi.

“Kendaraan dinas berpelat merah hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamina Dex. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang sangat mencoreng aturan ini,” kata Riyal.

Selain itu, Riyal menyoroti ketidakpatuhan pihak SPBU dalam menerapkan aturan distribusi BBM bersubsidi. Sistem barcode yang seharusnya mencegah penyalahgunaan justru dinilai menyulitkan masyarakat kecil tanpa memberikan efek disiplin terhadap kendaraan dinas.

“SPBU seperti bertindak sewenang-wenang. Barcode yang katanya untuk menertibkan masyarakat justru tidak diterapkan kepada kendaraan dinas yang melanggar,” tegasnya.

GISK mengaku akan membawa persoalan ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta tindakan tegas terhadap SPBU yang dinilai abai terhadap aturan.

“Kami akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM agar SPBU yang melanggar ini diberi sanksi tegas,” lanjut Riyal.

Tak hanya itu, GISK juga mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera memeriksa kendaraan dinas yang terlibat dalam insiden ini.

Berita ini diterbitkan sembari menunggu tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi.

 

Pewarta: Akbar

 

Pos terkait