BERITABARU.COM.BULUKUMBA – Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, memimpin konferensi pers tahunan di ruang gelar perkara Satuan Reskrim Mapolres Bulukumba pada Selasa (31/12/2024). Dalam acara tersebut, ia memaparkan kinerja Polres Bulukumba sepanjang tahun 2024 dalam menangani berbagai kasus kriminal, narkoba, hingga kecelakaan lalu lintas.
Konferensi ini turut dihadiri Waka Polres Kompol Syafaruddin, sejumlah kepala satuan seperti Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, Kasat Lantas AKP Muhammad Idris, serta pejabat lainnya. Agusjayanto, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, juga hadir bersama puluhan jurnalis dari berbagai media.
Prestasi Penanganan Kasus Reskrim
Kapolres mengawali paparannya dengan laporan Satuan Reskrim. Sepanjang 2024, Polres Bulukumba mencatat keberhasilan signifikan dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana:
Penipuan: 104 kasus, 80 kasus terselesaikan (76,92%).
Pencurian: 94 kasus, 83 kasus selesai (88,29%).
Penganiayaan: 87 kasus, 77 kasus selesai (88,50%).
Pembunuhan: 6 kasus, seluruhnya selesai (100%).
“Penanganan kasus pembunuhan menunjukkan capaian luar biasa, termasuk kasus yang cukup kompleks seperti pembunuhan di Desa Polewali Kecamatan Gantarang. Kasus ini berhasil diungkap dua bulan pasca kejadian,” ujar Kapolres.
Sementara itu, dalam tindak pidana korupsi, Polres Bulukumba menangani dua kasus besar:
1. Korupsi Pembangunan Gedung Top Area Mini Bira dengan kerugian negara Rp389.205.670, melibatkan empat tersangka.
2. Korupsi Pembangunan Irigasi Bettu, dengan dua tersangka yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasus Narkoba dan Lakalantas
Di bidang narkoba, Polres Bulukumba mencatat 126 pelaku narkoba (119 laki-laki dan 7 perempuan) sepanjang 2024 dengan 82 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 63 kasus telah selesai, dengan rincian:
32 kasus: Tahap II (P21).
31 kasus: Restorative Justice (RJ).
Dalam bidang lalu lintas, terjadi 579 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban:
67 meninggal dunia.
824 luka ringan.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2795 gram dan dua batang kaca pirex. Barang bukti dihancurkan menggunakan blender dengan campuran larutan khusus. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Apresiasi untuk Media
Kapolres AKBP Andi Erma Suryono menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Kepolisian dan media.
“Media berperan penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait program dan keberhasilan Polri kepada masyarakat. Terima kasih atas dukungannya selama ini,” tutupnya.
Konferensi pers ini tidak hanya menjadi momen refleksi atas pencapaian Polres Bulukumba, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tahun mendatang.