Beritabaru.com.Bulukumba – Proyek pembangunan ruas jalan menuju Permandian Lembah Biru di Desa Palang Bara’e, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam. Diduga, proyek yang menggunakan paving block tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 01/13/2025
Investigasi yang dilakukan oleh Aktivis Pati Udin Karim di proyek tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan, proyek ini dicurigai sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi standar transparansi.
“Kami menemukan ada kejanggalan. Tidak ada papan informasi proyek yang mencantumkan detail anggaran, sumber dana, dan pihak pelaksana. Ini menimbulkan dugaan bahwa proyek ini tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Udin Karim.
Ketidaksesuaian pengerjaan paving block ini diduga berpotensi mengurangi kualitas jalan yang seharusnya bertahan lama dan sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, absennya papan informasi membuat publik tidak bisa mengetahui sumber dana, nilai proyek, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu Udin karim menemui kepala desa Jumaat 06/12/24 dari hasil pertemuan dengan kepala desa, pihak kepala desa menjanjikan foto papan informasi akan di kirim melalui via WhatsApp namun sampai hari ini tidak ada yang di kirim, Namun berselang beberapa Udin Karim kembali menghubungi pihak kepala desa Palang Bara’e tepatnya Senin Pagi 09/12/24 dan hasilnya masih belum ada keterbukaan informasi. Ucapnya.
Adapun tanggapan dari pihak Kepala Desa Palang Bara’e “Apakah ada perintah dari inspektorat, Papan Proyeknya ada cuma kita tidak pernah lihat, kami tidak pernah simpan memang itu papan proyek karna takut di ambil orang”. Ucapnya.
Proyek pembangunan infrastruktur seharusnya dilakukan secara transparan untuk menjamin kualitas dan kepercayaan masyarakat yang dimana Hak dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai mana yang telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.