Ketua Serikat Buruh Kolaka Desak Kemenaker Periksa PT Jaya Nikel Pasifik, Diduga Langgar UU Cipta Kerja

Beritabaru.com.Kolaka – Kabupaten Kolaka – Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kolaka, Berthy Layup, bersama Ketua DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Kolaka, Djurmin, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera memeriksa PT Jaya Nikel Pasifik. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kami menerima laporan dari sejumlah karyawan PT Jaya Nikel Pasifik mengenai berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan, tidak membayar upah serta tunjangan tepat waktu, hingga tidak menyediakan jalur pengajuan karyawan tetap,” ungkap Berthy Layup.

Fakta Mengejutkan: 8 Tahun Bekerja Tanpa Kejelasan
Berthy mengungkapkan, ada karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama delapan tahun, namun masih tidak mendapatkan status sebagai karyawan tetap. Bahkan, setelah mengundurkan diri, mereka belum menerima kepastian soal hak-hak finansial mereka.

Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan UU Cipta Kerja, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan.

Desakan Tindakan Cepat
“Kami mendesak Kemenaker untuk segera memeriksa PT Jaya Nikel Pasifik. Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan hak-hak karyawan terlindungi,” tambah Djurmin.

Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia sekaligus memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.

Harapan Buruh
Serikat buruh berharap, Kemenaker tidak hanya memeriksa, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi pekerja yang telah memberikan kontribusi besar kepada perusahaan,” tutup Berthy.***

 

Adi Agung (Tim)

 

Pos terkait