Beritabaru.com.Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan resmi menghapus sistem tilang manual pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas dan citra kepolisian yang lebih humanis di mata masyarakat.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, penghapusan tilang manual bukan berarti pelanggaran lalu lintas dibiarkan begitu saja. Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile, sebagai solusi penegakan hukum yang lebih modern. Selain itu, pendekatan humanis berupa teguran langsung juga akan diberikan kepada pelanggar di jalan raya.
“Kami ingin mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat saat penindakan hukum, karena sering kali kontak langsung ini menimbulkan persepsi negatif terhadap kami,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (24/1/2025).
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem penilangan berbasis digital, yang bertujuan untuk mengurangi potensi pungutan liar dan meningkatkan transparansi. Melalui ETLE, kamera pengawas akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas, yang hasilnya akan digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan. Sistem ini merujuk pada Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan perangkat elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lalu lintas.
Langkah Polri ini tidak hanya diharapkan membawa perubahan besar dalam budaya berkendara masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata upaya modernisasi dan reformasi di tubuh kepolisian. Dengan ETLE, Polri optimistis mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih tegas, transparan, dan berintegritas.**