Jaringan Narkoba Terbongkar! Pria di Bulukumba Ditangkap Bersama 5 Gram Sabu Siap Edar

BERITABARU.COM.BULUKUMBA – Aksi tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba. Seorang pria berinisial AEP alias A (28), warga Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, tak berkutik saat digerebek di rumahnya, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu yang terbagi dalam 1 sachet sedang dan 2 sachet kecil, lengkap dengan sendok sabu dan sebuah ponsel Android yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi mencurigakan di kawasan itu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, Rabu (5/2/2025).

Tanpa menunggu lama, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya memastikan target berada di lokasi. Saat digerebek, AEP alias A tak sempat melarikan diri. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diperiksa lebih detail,” tegas AKP Syamsuddin.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari jerat narkotika.

 

Red

 

 

Pos terkait