Kasus Dugaan Korupsi MCK di Taliabu: Kadis PU-PR dan Rekannya Resmi Ditahan

Beritabaru.com.TALIABU | Drama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Individual di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya memasuki babak baru. Kepala Dinas PU-PR Taliabu, Suprayidno alias S, yang berulang kali mangkir dari panggilan jaksa, akhirnya diperiksa dan langsung ditahan bersama rekannya, MR, pada Senin (17/2/2025).

Penahanan di Rutan Ternate
Setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di Kejaksaan Negeri Kota Ternate, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ternate untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Kami telah menetapkan dan menahan tersangka S dan MR berdasarkan alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Individual pada Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamudin, S.H., M.H.

Modus Operandi: Uang Proyek Masuk Rekening Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR, selaku Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM), berperan sebagai perantara dalam mengatur proyek ini. Atas perintah tersangka S, MR mencari tiga perusahaan asal Sulawesi Tengah—CV. Tiga Putri Blesing, CV. Joel, dan CV. Generous—untuk mengerjakan proyek tersebut.

Namun, setelah dana proyek cair ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut, tersangka S memerintahkan MR untuk menarik semua uang dan memasukkannya ke rekening PT. DSM. Tidak lama kemudian, uang itu pun ditarik kembali dan diserahkan ke tersangka S.

Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kasus ini tampaknya belum berakhir. Jaksa menyebut pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal ini.

Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu, sementara dua lainnya—termasuk Kadis PU-PR Suprayidno—mendekam di Rutan Kelas II B Ternate.

Kasus ini semakin membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintahan di daerah. Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.***

 

Pos terkait