BERITABARU.COM.BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang residivis berinisial MA alias N (50) berhasil diringkus pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pria yang berdomisili di Jl. Abdul Aziz, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba ini ditangkap di Jl. DI Panjaitan, Tanah Kongkong, saat diduga tengah bertransaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,3419 gram dan 5 sachet lainnya dengan total berat 0,1560 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, S.E, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, MA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp600 ribu dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
“Terduga MA memesan sabu dari seseorang lewat WhatsApp. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pemasoknya,” ujar AKP Syamsuddin, Senin (24/2).
Yang lebih mengejutkan, MA ternyata bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui sudah tiga kali keluar-masuk jeruji besi akibat kasus serupa.
“MA ini adalah residivis narkoba. Sudah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas AKP Syamsuddin.
Kini, MA harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sabu yang disita masih dalam proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram ini. Perang melawan narkoba terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari jerat kehancuran.
Pewarta:Akbar