Beritabaru.com.Kabupaten Asahan – Dari 25 camat se-Kabupaten Asahan, Dodi Antoni, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI), meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres Asahan melalui Unit Tipikor Polres Asahan untuk memeriksa 21 camat. Pengecualian diberikan kepada Camat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur, Camat Kecamatan Air Batu, dan Camat Kecamatan Simpang Empat karena tidak ada laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mereka.
Permintaan ini didasarkan pada laporan sejumlah kepala desa dan warga yang mengadukan dugaan pungli terkait dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Dugaan Pungli dalam Kegiatan MTQ
Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pada 10 Februari 2025 mereka dimintai sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
- Sumbangan sebesar Rp1 juta.
- Biaya Rp1,5 juta yang dapat dicicil selama enam bulan, khusus bagi yang membutuhkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Selain itu, ada juga kepala desa yang menyumbangkan 10 sarung dan uang Rp500 ribu, dengan dalih sumbangan “seikhlasnya.” Namun, dugaan muncul bahwa para camat memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya kepala desa, warga juga diminta menyumbangkan nasi bungkus seharga Rp10 ribu per bungkus, yang dikalikan dengan jumlah jamaah yang mencapai ratusan ribu orang.
Dodi Antoni: Kejaksaan dan Polres Harus Bertindak Tegas
Pada Sabtu (1/3/2025), Dodi Antoni menegaskan harapannya agar Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres Asahan segera bertindak atas laporan kepala desa dan warga. Ia menyatakan bahwa dugaan pungli ini telah melanggar hukum.
“Tindak pidana pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sanksi hukum bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara maksimal 9 tahun. Pemberi pungli umumnya dikenai sanksi administratif atau denda, sementara penerima pungli dapat dijerat dengan hukuman pidana yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dodi Antoni menegaskan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Asahan, Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, dan Kantor Polres Asahan. Aksi ini bertujuan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat serta menegakkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang diduga telah dilanggar oleh para camat yang bersangkutan.
Empat Camat Tidak Termasuk dalam Pemeriksaan
Berdasarkan pantauan awak media dan lembaga di lapangan, empat camat yang tidak diminta diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) dianggap tidak terlibat dalam dugaan pungli. Hal ini disebabkan tidak adanya laporan dari warga atau kepala desa/lurah terhadap mereka. Keempat camat tersebut diduga memiliki anggaran tersendiri untuk mendanai kegiatan MTQ sehingga tidak membebankan biaya kepada masyarakat, yang sekaligus menjaga nama baik instansi kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
(Red/Tim)
Dodi Antoni, Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, Minta Kejaksaan dan Polres Asahan Periksa 21 Camat Terkait Dugaan Pungli
