Beritabaru.com.HAL – SEL – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Namun Kades Kusubibi Muhammad Abdul Fatah, muncul dugaan adanya perlakuan istimewa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halsel. Dugaan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang menduga Kades Kusubibi tersebut telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2023. 20/3/2025
Laporan yang diajukan oleh BPD Kusubibi bersama Ketua Forum BPD Halmahera Selatan “Haya Gani” tahun 2024 lalu mencakup sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Kades Muhammad Abdul Fatah. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di rumah pribadi Kades, yang menurut laporan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kades Kusubibi juga diduga jarang berkantor dan tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, yang tentu saja merugikan masyarakat desa.
Meskipun laporan tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat, tapi penanganan kasus ini tampaknya tidak berjalan dengan sesuai prosedur yang diharapkan. Pada tahun 2024, tepatnya pada bulan Juni, Kades Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, dipanggil oleh Inspektorat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pada saat itu, BPD dan Forum BPD Halsel juga hadir dalam proses tersebut. Inspektorat memberikan waktu dua minggu kepada Kades untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran desa, karena Muhammad Abdul Fatah di duga belum memasukan LPJ tahun 2023 Namun, yang mengejutkan bahwa meskipun Muhammad Abdul Fatah tidak menyerahkan LPJ tetapi anggaran untuk tahun 2024 tetap dicairkan saat itu.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran tersebut. Apakah Kades Muhammad Abdul Fatah yang harus disalahkan karena tidak memenuhi kewajiban administrasi, atau apakah DPMD dan Inspektorat yang seharusnya memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai aturan? Mengingat bahwa anggaran desa merupakan dana yang sangat penting bagi pembangunan desa, keputusan untuk tetap mencairkan anggaran meskipun ada pelanggaran administrasi ini bisa menciptakan kesan ketidakadilan dan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa.
Selain itu, Muhammad Abdul Fatah juga pernah menghadapi aksi protes dan demonstrasi dari warga masyarakat Desa Kusubibi. Masyarakat merasa kecewa dengan kepemimpinan Kades yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran desa dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Persoalan ini semakin rumit karena adanya kesan bahwa Inspektorat dan DPMD tidak mengambil tindakan tegas terhadap Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan tersebut. Hal ini menambah kecurigaan publik bahwa Kades Kusubibi mungkin diperlakukan secara istimewa, padahal tindakan tegas harusnya diambil untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam kasus ini, seharusnya Inspektorat sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk bertindak secara profesional dan tegas dalam menanggapi laporan yang diterima. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa harus dilakukan dengan serius agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat. Keputusan untuk memberikan tenggat waktu bagi Kades Kusubibi untuk menyerahkan LPJ dan kemudian mencairkan anggaran meskipun LPJ tidak diserahkan membuat masyarakat meragukan integritas lembaga pengawasan yang ada.
Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan DPMD, untuk tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap siapapun, termasuk Kades Kusubibi. Setiap pelanggaran harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Jika Inspektorat dan DPMD terus menerus membiarkan pelanggaran seperti ini tanpa mengambil langkah yang tegas, maka akan semakin banyak kasus serupa yang muncul di masa depan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat memperkuat pengawasan terhadap kepala desa dan memastikan bahwa mereka yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan benar dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Kaperwil ) Latif