Polres Luwu Gelar Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan

Beritabaru.com.Luwu, Senin (5/8/2024) – Polres Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba. Acara ini bertempat di Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang, dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.

Dalam pengungkapan kali ini, dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, yaitu Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, dan Desa Tanjung, Kecamatan Bupon. Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari yang sama, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dari tersangka M.I. (28 tahun), tim berhasil menyita sebanyak 504 butir obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat jenis Tramadol di rumahnya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur. Sementara itu, dari tersangka A.M., seorang perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, tim berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 249 gram.

“Tersangka A.M. akan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang narapidana di Lapas Parepare. Dia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang,” jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka M.I. yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar akan dijerat sesuai ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(**)

 

Pos terkait