Beritabaru.Com.Hal- Sel – Tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, telah beroperasi selama hampir enam tahun terakhir. Meskipun statusnya jelas ilegal dan sudah diketahui oleh aparat penegak hukum, aktivitas penambangan di wilayah ini tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas yang menghentikannya. Desakan untuk segera menutup tambang ilegal ini semakin kuat, terutama dari para wartawan yang merasa terancam baik dari sisi keselamatan, maupun sosial. Gubernur Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan, berbincang dengan warga, dan melihat langsung kondisi yang ada di lokasi penambangan. 6/4/2025
Salah satu alasan utama mengapa aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan segera adalah tingginya angka korban jiwa yang terus berjatuhan. Sejak beroperasinya tambang ilegal di Desa Kusubibi, sudah banyak penambang kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi penambangan. Tanpa adanya standar keselamatan yang jelas dan pengawasan yang memadai, para penambang yang sebagian besar adalah penduduk lokal harus menghadapi risiko tinggi setiap hari.
Namun, meskipun banyak korban, aktivitas tambang ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau ketidakmampuan pihak-pihak terkait dalam menegakkan hukum, sehingga aktivitas yang jelas melanggar peraturan tetap bisa berjalan tanpa hambatan berarti.
Selain masalah keselamatan, permasalahan lain yang muncul akibat tambang ilegal di Desa Kusubibi adalah sengketa lahan yang semakin memanas. Masyarakat setempat terpecah belah akibat perebutan “lobang” atau lokasi penambangan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak mengelola lahan atau tambang, berbagai pihak saling bersaing dan berkonflik untuk mendapatkan bagian mereka. Konflik ini seringkali berujung pada ketegangan sosial yang berdampak pada hubungan antarwarga desa.
Selain masalah sengketa lahan, ada juga masalah yang berkaitan dengan pembagian hasil tagihan dari penambang yang di tentukan per hlem setiap karung biji emas selalu terjadi kesalapahaman.
Mengingat semua masalah yang timbul akibat adanya tambang ilegal ini, Gubernur Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara di desak untuk turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Desa Kusubibi. Tindakan ini dianggap penting agar pihak berwenang dapat melihat langsung kondisi yang ada di lapangan dan berbincang langsung dengan warga setempat.
Turunnya Gubernur dan Kapolda diharapkan dapat memberikan solusi yang konkret terhadap masalah yang ada. Mereka dapat mendengarkan keluhan masyarakat, melihat dampak dari tambang ilegal, dan mengidentifikasi tindakan yang perlu diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Selain itu, dengan hadirnya Gubernur dan Kapolda, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.
Langkah pertama yang diharapkan adalah penutupan tambang ilegal di Desa Kusubibi. Penutupan ini perlu dilakukan secepatnya untuk menghentikan berlanjutnya kecelakaan dan kerugian sosial yang terus terjadi. Selain itu, penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik yang mengelola, membiayai, maupun yang menyalahgunakan wewenang, harus segera dilakukan.
Pewarta:LM