Penggeledahan Besar di Jakarta: Kejagung Bongkar Dugaan Suap Rp60 Miliar di Balik Putusan Kasus Ekspor CPO

Beritabaru.com.Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Jumat (11/4), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi terkait pengurusan putusan perkara besar sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Temuan Mencengangkan: Uang Tunai dan Mobil Mewah

Dalam siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (13/4), terungkap rincian barang bukti uang tunai dalam penggeledahan tersebut:

SGD 40.000, USD 5.700, dan 200 Yuan, serta Rp10.804.000 dari rumah Sdr. WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000 dari mobil Sdr. WG

Rp136.950.000 dari rumah Sdr. AR (advokat)

Dari tas Sdr. MAN (Ketua PN Jaksel), disita amplop berisi:

65 lembar SGD 1.000

72 lembar USD 100

Dompet berisi kombinasi mata uang asing dan rupiah total senilai ratusan juta rupiah

 

Tak hanya itu, dari rumah Sdr. AR, disita pula sejumlah mobil mewah:

1 unit Ferrari Spider

1 unit Nissan GT-R

1 unit Mercedes-Benz

1 unit mobil lain yang belum disebutkan identitasnya

Nama-Nama Besar Dipanggil dan Ditetapkan Tersangka

Penyidik turut memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk:

WG (Panitera PN Jakut),

MAN (Ketua PN Jaksel),

AR dan MS (advokat),

DDP (istri AR),

IIN dan Budi Santoso (sopir MAN),

serta lima staf MS, termasuk sopir dan office boy.

Setelah pemeriksaan mendalam, Kejagung menetapkan WG, MS, AR, dan MAN sebagai tersangka pada Sabtu (12/4), setelah ditemukan bukti kuat mereka terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp60 miliar untuk mengamankan putusan bebas (ontslag van alle recht vervolging) bagi tiga korporasi raksasa sawit dalam perkara ekspor CPO.

Suap Berkaitan dengan Vonis Putusan Bebas Grup Sawit

Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya pada Januari–April 2022, dengan tiga terdakwa korporasi besar:

Permata Hijau Group (Rp937 miliar kerugian)

Wilmar Group (Rp11,88 triliun kerugian)

Musim Mas Group (Rp4,89 triliun kerugian)

Meski Jaksa menuntut pidana denda dan uang pengganti triliunan rupiah, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus ketiganya tidak bersalah secara hukum pada 19 Maret 2025.

Penyidik menduga putusan itu tak lepas dari praktik suap yang kini dibongkar.

Penahanan Resmi Tersangka

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Agung:

WG ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur

MS ditahan di Rutan Salemba, Kejagung

AR ditahan di Rutan (tempat belum disebutkan lengkap)

MAN juga telah resmi ditahan

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 5, 6, 11, 12, dan 18 UU Tipikor.***

 

Pos terkait