Polisi Ringkus Dua Pemuda Bulukumba, Tikam Korban Pakai Busur

 

Beritabaru.com.Bulukumba — Dua pemuda asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, dibekuk polisi usai terlibat aksi brutal dengan senjata busur. Mereka adalah SU alias A (23) dan SS (25).

Korban, PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, kini terbaring di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba dengan luka tusuk di bagian pinggang.

Aksi kekerasan ini terungkap berkat laporan warga pada Jumat dini hari, 25 April 2025, pukul 00.22 WITA. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polres Bulukumba langsung memburu kedua pelaku dan berhasil menangkap mereka sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong.

Saat penangkapan, polisi juga menyita empat busur — satu di antaranya digunakan untuk melukai korban — serta dua ketapel yang disembunyikan di dalam jaket.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengatakan SU mengakui langsung menusuk korban.

“SU menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang, dua kali,” tegas IPTU Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat SU dan SS mencari seseorang berinisial IS. Di lokasi, SU mendekati IS sambil bertanya, “Apa kau cari saya?” — lalu langsung memukul IS dan saksi lain, PA. Tak berhenti di situ, SU terlibat perkelahian dengan PU hingga akhirnya menghunus busur ke arah pinggang korban.

SU membawa satu busur sejak awal, sementara SS membawa tiga busur dan dua ketapel, diselipkan di jaket SU. Namun, SU mengklaim bahwa SS tidak mengetahui isi jaket tersebut.

Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. SU kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

“SS masih dalam pendalaman, karena belum ada bukti kuat yang menunjukkan dia ikut melakukan penganiayaan,” tutup IPTU Muhammad Ali.

 

Pewarta:

Pos terkait