Polisi Sebulu Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Kayu Ulin, Korban Rugi Rp 11 Juta

Beritabaru.com.Polsek Sebulu – Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli kayu ulin. Pelaku, SP (25) warga Desa Sebulu Modern, ditangkap setelah menipu DRS (31), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. DRS tertarik dengan penawaran kayu ulin di akun Facebook “GITA DIA” pada grup jual beli online Sebulu.

Pada Senin, 12 Mei 2025, DRS dan suaminya bertemu SP di Desa Sebulu Modern untuk transaksi. SP membawa mereka ke toko kayu UD. Muhammad Sadam dan membantu memilih kayu. DRS menyerahkan Rp 11 juta kepada SP, yang memberikan nota berwarna merah sebagai bukti.

Namun, kecurigaan muncul saat pengiriman kayu. Pengantar, Tamji, memberikan nota berwarna putih senilai Rp 14,9 juta dan mengaku tak mengenal SP. Kontak SP pun tak aktif. DRS kemudian melapor ke Polsek Sebulu pada Senin, 19 Mei 2025.

Berkat laporan DRS, rekaman CCTV UD. Muhammad Sadam, dan penyelidikan akun Facebook “GITA DIA”, Tim Reskrim Polsek Sebulu pimpinan IPDA Sainudin berhasil menangkap SP di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pukul 17.00 WITA. Polisi menyita handphone Oppo A16, dan kedua nota tersebut sebagai barang bukti.

Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi online. Verifikasi identitas penjual dan lakukan transaksi di tempat yang aman dan terpercaya. Polsek Sebulu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber: Polsek Sabulu

Editor: Muh. Yunus

Pos terkait