Beritabaru.com.Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik keji di dunia maya. Enam orang ditangkap karena terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang berisi konten eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Grup yang sempat viral dan mengundang kemarahan publik ini ternyata memiliki ribuan anggota dan telah beroperasi cukup lama di media sosial. Para pelaku dibekuk aparat di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang rutin mengunggah konten seksual melibatkan perempuan dan anak. Mereka menyebarkan foto dan video berisi muatan eksploitasi yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa (20/5).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen digital berisi video dan foto, serta alat pendukung lainnya yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang.
Polri menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan media sosial untuk kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak. Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri jejak digital dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.***