Beritabaru.com.Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy, seorang warga Pandeglang, Banten, yang diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penetapan DPO itu tertuang dalam surat bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur. Ega diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten bermuatan perjudian melalui media elektronik, serta mengajak publik untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa tindakan Ega melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perjudian.
“Yang bersangkutan menyebarkan konten bermuatan perjudian secara daring, bahkan turut mengajak masyarakat untuk bergabung dalam praktik tersebut. Ini jelas tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” tegas Hendra, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pencarian dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Ega Widy. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak menggunakan media digital, terutama dalam menyaring informasi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum di ruang siber,” tutup Hendra.***