Dedi Mulyadi Usul Batasi Akses Game Online, Hanya untuk Esports Profesional

Jabar – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengusulkan pembatasan akses terhadap game online di Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk membatasi akses game online hanya bagi atlet esports profesional. Menurut Dedi, akses game online akan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Jika game tersebut termasuk cabang olahraga e-sport, aksesnya tidak boleh terbuka untuk umum. Hanya mereka yang menekuni cabang tersebut sebagai prestasi yang dapat mengaksesnya.

Usulan ini diiringi dengan gambar promosi Mobile Legends: Bang Bang, sebuah game mobile populer yang juga memiliki scene kompetitif esports yang besar. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa usulan tersebut mungkin terinspirasi oleh popularitas game tersebut dan potensi dampaknya terhadap generasi muda.

Usulan Dedi Mulyadi ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana usulan ini akan diimplementasikan secara teknis. Bagaimana cara membedakan pemain kasual dengan pemain profesional? Bagaimana dengan game online yang bukan termasuk cabang olahraga e-sport? Apakah akan ada pembatasan akses untuk game-game tersebut juga?

Selain itu, muncul kekhawatiran tentang potensi dampak negatif dari pembatasan akses ini terhadap industri game di Indonesia. Industri game online di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan pembatasan akses dapat menghambat pertumbuhannya. Banyak pemain game online yang bergantung pada game sebagai sumber penghasilan atau hiburan. Pembatasan akses dapat berdampak negatif terhadap mata pencaharian mereka.

Usulan ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Namun, usulan ini telah memicu perdebatan penting tentang regulasi game online di Indonesia dan bagaimana menyeimbangkan antara potensi dampak negatif game online dengan perkembangan industri game yang pesat. Perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan agar regulasi yang diterapkan tidak merugikan industri game dan para pemainnya.

Sumber: Media Jabar
Editor: Muh. Yunus

Pos terkait