TANGERANG – Toko sembako yang biasanya identik dengan beras dan sabun, ternyata dijadikan kedok bisnis haram. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan lewat dua toko kelontong di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi senyap yang dilakukan baru-baru ini, polisi menyita 833 butir obat keras dan menangkap tiga tersangka: MT (30), SB (24), dan MS (20). Ketiganya diduga kuat sebagai pengedar yang menjajakan obat terlarang tersebut seolah-olah barang dagangan biasa.
“Modusnya terselubung, mereka manfaatkan toko sembako untuk mengelabui warga dan petugas,” ujar Kasat Narkoba Kompol Rihold dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/5/2025). Ia didampingi oleh Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
Lokasi peredaran berada di dua desa: Kedaung dan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Penangkapan bermula dari keresahan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap edar.
“Obat ini tergolong dalam daftar G, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kebanyakan disalahgunakan oleh anak muda untuk efek ‘fly’, padahal dampaknya bisa fatal,” jelas Rihold.
Ketiga pelaku kini meringkuk di tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yang mencengangkan, dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan potensi korban mencapai 833 orang.
“Setiap butir bisa jadi jalan rusaknya satu generasi muda. Ini bukan soal jumlah, tapi nyawa. Kami anggap 833 jiwa berhasil kami selamatkan,” tegas Rihold.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini. Masyarakat diminta tak segan melapor jika mencium adanya praktik serupa di lingkungannya.***