HAL-SEL – Persoalan lahan Bandara Oesman Sadik kembali mencuat ke permukaan setelah keluarga Bapak Musa Lauri bersama tim hukumnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa tersebut. Pemeriksaan ini berlangsung pada Minggu, 1 Juni 2025, dan menjadi sorotan warga Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengingat status lahan yang belum kunjung diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Pantauan media ini, Tim hukum yang diketuai adalah Safri Nyong SH bersama beberapa rekan advokat dan anggota keluarga Musa Lauri, turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan dimensi lahan—baik panjang, lebar, serta batas-batas kepemilikan tanah—sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang ditempuh.
Diketahui, lahan tersebut berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga, tanah itu telah digunakan oleh pihak Bandara Oesman Sadik sejak tahun 2019 tanpa adanya penyelesaian ganti rugi atau bentuk kompensasi lain dari pemerintah daerah hingga saat ini. Hal ini memicu ketidakpuasan yang berlarut-larut dari pihak pemilik lahan.
“Sudah enam tahun lahan milik orang tua kami digunakan tanpa kejelasan. Kami menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat,” ungkap salah satu anggota keluarga Musa Lauri kepada wartawan yang hadir di lokasi.
Selaku kuasa hukum keluarga Musa Lauri, pastinya menyiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut termasuk pelaporan resmi kepada instansi terkait dan jika diperlukan, membawa kasus ini ke jalur peradilan.
“kumpulkan bukti administratif dan bukti fisik di lapangan. Tujuan nya bukan untuk mempersulit siapa pun, tapi ingin klien mereka mendapatkan keadilan atas haknya.
Pemeriksaan yang dilakukan itu, juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sekaligus menyatakan dukungan nya terhadap perjuangan keluarga Musa Lauri. Warga menganggap bahwa ketidakjelasan status lahan yang dipakai oleh fasilitas publik seperti bandara justru menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai informasi tambahan, Bandara Oesman Sadik merupakan infrastruktur strategis di Halmahera Selatan yang menjadi akses utama transportasi udara ke wilayah tersebut. Namun, polemik terkait status lahan seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya pengembangan kawasan dan menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak segera diselesaikan secara adil.
Keluarga Musa Lauri dan tim hukum akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan administratif terkait hak atas tanah tersebut. dan tidak menutup kemungkinan mereka juga akan meminta agar Pemda Halsel segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan publik.
( LM.Tahapary )