BONE – Pegiat sosial asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Arman Rahim, angkat bicara terkait maraknya peredaran kosmetik racikan tanpa merek yang diduga ilegal. Saat ditemui di salah satu warkop di Bone, Arman menilai peredaran produk-produk ini tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga pelaku usaha resmi yang taat aturan.
“Produk seperti ini beredar bebas tanpa izin edar dari BPOM. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tapi sudah masuk ranah membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Arman, Selasa (10/06/2025).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya di wilayah hukum Polres Bone, dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan tegas.
Menurut Arman, praktik penjualan kosmetik ilegal ini bukan hal baru. Ia mengklaim sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini makin masif dipasarkan melalui media sosial. “Masyarakat awam sulit membedakan mana produk yang aman dan mana yang mengandung bahan berbahaya. Apalagi banyak pelaku menjualnya online dengan iming-iming hasil instan,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Arman, hingga kini belum ada tindakan hukum yang berarti. “Entah belum tersentuh, atau sudah ada yang tersentuh tapi tidak ditindaklanjuti. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Arman mengingatkan bahwa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihaknya, kata dia, saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti terkait para pelaku usaha yang diduga memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal di Bone. “Jika nanti terbukti ada oknum yang membekingi, itu juga akan kami laporkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Arman.
Ia berharap ada langkah konkret dari aparat terkait terutama aph polres bone untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dari dampak buruk kosmetik berbahaya.(**)@red.