Bongkar Kejahatan Biadab! Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kukar

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pada tanggal 13 Juni 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai berhasil menangkap seorang pria berusia 58 tahun berinisial A, warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai. A ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di rumahnya. Kejadian ini baru terungkap pada Kamis, 5 Juni 2025, setelah keluarga korban, khususnya nenek korban, mencurigai adanya kejanggalan dan mendapatkan pengakuan langsung dari korban. Keluarga korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Muara Muntai.

Kecepatan respon pihak kepolisian patut diapresiasi. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain celana pendek warna kuning, baju hoodie panjang warna putih, dan sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti dalam proses hukum. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah meminta visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” jelas IPTU Wahid, petugas dari Polsek Muara Muntai.

IPTU Wahid juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.

Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap potensi ancaman kekerasan seksual. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Sumber: Humas Polres Kukar
Editor: Muh. Yunus

Pos terkait