Dugaan Gratifikasi Mengemuka dalam Proyek Runway Bandara Oesman Sadik, Polda Maluku Utara Didorong Usut Tuntas

HALSEL, MALUKU UTARA — Proyek strategis nasional perluasan Runway Bandara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan kini tersandung isu serius. Dugaan praktik gratifikasi dan ketidakwajaran nilai ganti rugi pembebasan lahan mulai mencuat ke permukaan, memantik keprihatinan dan kemarahan warga.

Sumber dugaan ini datang dari pengakuan HH (inisial), seorang warga Desa Hidayat yang menjadi salah satu pemilik lahan terdampak proyek. Ia mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang diterimanya jauh di bawah estimasi awal yang diketahuinya, serta mengakui telah menyerahkan “amplop” kepada sejumlah pegawai terlibat.

 

“Kalau ikut hitungan yang saya tahu, tanah saya nilainya lebih dari Rp2,2 miliar. Tapi yang masuk ke rekening cuma Rp1,6 miliar sekian. Jadi ada selisih yang cukup besar,” ujar HH dengan nada kecewa.

Tak berhenti di situ, HH secara terbuka menyebut bahwa ia memberikan sejumlah uang dalam bentuk amplop kepada beberapa pegawai yang terlibat dalam proses pembebasan lahan. Meski menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan “ikhlas”, ia enggan menyebut identitas penerimanya.

Pernyataan ini pun sontak menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar terjadi pemberian uang di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi—bahkan korupsi—yang melanggar hukum.

Salah seorang pegawai di bagian Aset Pemda yang dikonfirmasi terkait pengukuran lahan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas teknis sesuai dokumen. “Kami hanya ukur lahan sesuai batas dan berkas yang ada. Soal penilaian harga itu wewenang tim appraisal,” katanya.

Saat ditanya soal dugaan amplop, pegawai tersebut memilih irit bicara. “Kalau soal itu, silakan tanya langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah yang sempat dikonfirmasi memilih bungkam dengan alasan tidak menjabat pada saat proses berlangsung.

Kasus ini kini menyedot perhatian masyarakat dan aktivis antikorupsi di Halmahera Selatan. Mereka mendesak Kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam.

 

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan integritas negara dalam menjalankan proyek strategis. Polda Maluku Utara harus serius menyelidiki dugaan gratifikasi ini. Jangan biarkan warga menjadi korban sistem,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, proyek pelebaran Runway Bandara Oesman Sadik merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi kawasan selatan Halmahera. Namun bila proses pembebasan lahannya tercemar praktik-praktik tak etis, maka cita-cita pembangunan itu bisa berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.

Kini, perhatian publik tertuju pada Polda Maluku Utara. Pertanyaan-pertanyaan kunci pun mulai mengemuka: Apakah benar terjadi manipulasi harga tanah? Siapa saja pihak yang terlibat? Ke mana larinya selisih dana yang hilang?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di proyek-proyek strategis nasional.

 

Pewarta:LM

Pos terkait