Bongkar Sindikat KTP Palsu di Jeneponto: Modus Licik Tipu Koperasi, 3 Orang Diciduk!

Jeneponto – Aksi penipuan licik dengan modus pemalsuan KTP akhirnya terbongkar! Tim Pegasus Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, yang dikomandoi Aiptu Abd. Rasyad, sukses membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen penting untuk mengeruk keuntungan dari sejumlah koperasi pembiayaan.

Penggerebekan dilakukan di Lingkungan Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, pada Selasa (17/06/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (39), RA (39), dan HA (48). Mereka diduga kuat memalsukan identitas berupa KTP milik warga lain, yang kemudian digunakan untuk mencairkan pinjaman di koperasi.

“Modusnya rapi dan terencana. Mereka buat KTP palsu, lalu menggunakannya untuk ajukan kredit mingguan di beberapa koperasi. Uang cair, korban menanggung utangnya,” ujar sumber internal kepolisian.

Korban yang namanya dicatut dalam KTP palsu mengaku sangat dirugikan. Tak tinggal diam, ia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Uang Mengalir dari Tiga Koperasi

Hasil interogasi mengungkap, DW adalah aktor utama dalam praktik ini. Ia mencetak KTP palsu di sebuah percetakan, lalu menggunakannya untuk meminjam uang dari tiga koperasi:

PNM Mekar Jeneponto: Rp4 juta

Amartha Jeneponto: Rp5 juta

Bina Artha Jeneponto: Rp3 juta

Tak hanya DW, peran RA juga tak kalah vital. Ia yang menunjukkan lokasi tempat pembuatan KTP palsu dan menerima ‘uang lelah’ sebesar Rp100 ribu. Sementara HA membantu mencairkan dana dari koperasi menggunakan KTP palsu yang sudah disiapkan.

Ketiganya kini sudah diamankan di Posko Resmob dan telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lanjutan.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama identitas kependudukan seperti KTP.

“Jangan pernah sembarang memberikan salinan KTP, apalagi pada pihak yang tidak resmi. Waspada adalah langkah pertama mencegah kejahatan seperti ini,” tegas Aiptu Abd. Rasyad.***red.

 

Pos terkait