Dalam Operasi Antik Lipu 2025: Tiga Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polres Bulukumba

Bulukumba – Komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan lewat serangkaian pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Lipu 2025. Selama operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Tim Opsnal 1 Satresnarkoba berhasil menciduk KU alias PA (35), warga Dusun Dapurua, Desa Garuntungan, Kindang. Dari tangan KU, polisi menyita dua sachet sabu seberat 0,3562 gram, yang diakui dibeli seharga Rp700 ribu dari seseorang yang kini diburu aparat.

Beberapa jam kemudian, di hari yang sama pukul 17.00 WITA, giliran MF alias RA (19), warga Mattirowalie, Kindang, yang diamankan di sebuah kompleks perumahan di Desa Palambarae, Gantarang. Ia tertangkap tangan memiliki dua sachet sabu (0,0233 gram) dan alat hisap (bong). Kepada penyidik, MF mengaku sebagai pengguna aktif.

Kasus ketiga terjadi Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Pisang, Kota Bulukumba. Tim Opsnal 2 Satresnarkoba menangkap KA alias AN (46), warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 0,1176 gram. Sumber barang haram yang diperolehnya masih dalam penyelidikan intensif.

Seluruh barang bukti dan urine pelaku telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel. Hasil uji forensik menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, dan urine ketiga pelaku juga positif narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

 

“Operasi Antik Lipu bukan sekadar rutinitas tahunan, ini bagian dari komitmen serius Polri memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Akhmad Risal, Kamis (26/6/2025).

Terkait status MF alias RA, AKP Akhmad menjelaskan bahwa hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan adalah pengguna, dan saat ini tengah diproses untuk jalur rehabilitasi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diproses dalam jalur hukum pidana dan penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga beroperasi lintas daerah.

Pos terkait