Bobol Rekening Nasabah Rp2 Miliar, Pegawai Bank di Namlea Ditahan Kejati Maluku

Namlea, Maluku – Skandal perbankan kembali mencuat di Kabupaten Buru. Seorang pegawai bank milik pemerintah berinisial MYM, yang bekerja sebagai customer service, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penahanan dilakukan setelah MYM menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku pada Rabu malam (25/6/2025). Ia diduga kuat menggelapkan dana nasabah senilai Rp2 miliar melalui serangkaian transaksi mencurigakan.

Dalam konferensi persnya, pihak kejaksaan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan praktik overbooking dan penarikan tunai secara bertahap dari rekening seorang nasabah atas nama M, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rekening. Aksi nekat ini dilakukan lima kali selama rentang waktu 28 Februari hingga 1 Agustus 2023.

“Modus yang digunakan tersangka cukup rapi dan berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan. Hal ini baru terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ungkap sumber di Kejati Maluku.

Saat ini, MYM telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan, sementara Kejati Maluku terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengejar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang merugikan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.***@red.

Pos terkait