Polda Riau Tegas! Masyarakat Diminta Laporkan Debt Collector yang Tarik Kendaraan secara Paksa

 

RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan peringatan keras kepada para debt collector yang kerap bertindak semena-mena dalam penarikan kendaraan kredit. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila mengalami tindakan penarikan secara paksa di jalan maupun di rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum.

“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi debt collector yang menarik kendaraan tanpa prosedur hukum. Bila masyarakat mengalami penarikan paksa, segera laporkan ke kepolisian,” tegas Asep, Senin (1/7).

Ia menambahkan, setiap penarikan kendaraan wajib disertai putusan pengadilan yang sah, bukan hanya berdasarkan surat kuasa leasing atau perjanjian sepihak. Aksi premanisme yang dibungkus dalam modus penagihan utang akan ditindak tegas.

Polda Riau juga menyiapkan posko pengaduan di setiap Polres dan Polsek untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen polisi melindungi hak-hak warga dari intimidasi berkedok penagihan utang.

“Kami ingin masyarakat tahu hak-haknya. Debt collector tidak boleh bertindak semaunya. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami lindungi,” ujar Asep lagi.

Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di berbagai daerah, menimbulkan keresahan dan trauma bagi masyarakat. Banyak korban yang tidak memahami bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum pidana.

Dengan sikap tegas ini, Polda Riau berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang coba bertindak di luar jalur hukum.***@red.

 

 

Pos terkait