Bulukumba – Beredarnya ledakan bom yang terjadi di kecamatan kajang sehingga memakan korban jiwa membuat masyarakat Bulukumba geger, di duga ledakan tersebut berasal dari bom ikan rakitan yang ditujukan untuk kebutuhan komersial.
Ilham Haikal menyampaikan penting kiranya kita semua memberi pemahaman lebih terhadap kasus yang terjadi bahwa Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan atau bahan peledak merupakan praktik ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem laut secara masif, tetapi juga membahayakan nyawa manusia, baik pelaku maupun masyarakat sekitar.
Lebih lanjut Ilham Haikal mengatakan bahwa Metode ini merusak terumbu karang,rumah alami bagi berbagai spesies ikan serta dapat menyebabkan kematian massal biota laut, termasuk yang tidak menjadi target tangkapan. Selain itu, ledakan dari bom rakitan bisa mengakibatkan luka serius atau bahkan kematian bagi pengguna yang tidak memahami bahan berbahaya tersebut.
Di pandang dari Aspek Hukum
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, Pasal 8 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya lainnya, dan/atau alat dan/atau cara yang dapat merusak dan/atau mengancam kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 84 yang menyebutkan:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Selain itu, penggunaan bahan peledak juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
Sehingga Maritim muda Bulukumba mendorong serta mengimbau kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan bom atau bahan berbahaya lainnya serta mengutamakan langkah langkah preventif. Mari bersama kita jaga kelestarian laut demi keberlanjutan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
Apabila masyarakat menemukan adanya praktik pengeboman ikan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Lebih giat dalam memberikan edukasi, pelatihan, pengawasan serta penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Bersama Lindungi Laut Kita, Jaga Masa Depan Bangsa. Kita muda wujudkan poros maritim dunia.*
Pewarta: Akbar