Bulukumba – Dentuman keras memecah kesunyian Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Selasa malam, 1 Juli 2025, pukul 21.30 WITA. Sebuah rumah bertingkat tiga hancur sebagian, dan seorang perempuan, JS (43), tewas seketika dalam ledakan yang diduga berasal dari bom ikan rakitan.
Insiden mengerikan ini langsung menggegerkan warga sekitar. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sementara bagian rumah terutama di lantai dua mengalami kerusakan parah.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengonfirmasi bahwa ledakan bersumber dari bahan peledak yang dirakit secara ilegal. Laporan warga masuk pukul 21.50 WITA, dan aparat dari Polres Bulukumba serta Polsek Kajang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan.
Ledakan Diduga Akibat Bom Ikan Rakitan
Pada Rabu pagi, 2 Juli, Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel tiba di lokasi. Hasil penyisiran mereka menguatkan dugaan awal: ini bukan ledakan gas atau kecelakaan biasa. Ini adalah bom ikan rakitan—mematikan, ilegal, dan dibuat di rumah.
Barang Bukti Mencengangkan: Ratusan Detonator dan Ribuan Meter Sumbu
Tim Jibom berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan, di antaranya:
Sumbu merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter
Enam kotak detonator pabrikan buatan India, total 592 unit
266 batang tabung aluminium kecil
Sisa aluminium bekas ledakan
Tabung aluminium berisi serbuk kuning misterius
Dua unit handphone rusak dan dua buah gunting hangus
Kapas penutup tabung (biasa digunakan pada bahan peledak)
Detonator yang meledak berada di lantai dua, sementara ratusan detonator lain ditemukan utuh di lantai dasar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa korban tengah merakit bom ikan ketika musibah terjadi.
Motif Masih Didalami, Perakitan Diduga Dilakukan Sendiri
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyatakan korban kemungkinan merakit bom ikan sendiri. “Apakah untuk kebutuhan pribadi atau komersial, itu masih dalam pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban menolak autopsi dan memakamkan jenazah pada Rabu siang setelah evakuasi dilakukan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba.
Ancaman Hukuman dan Kerusakan Lingkungan
Kapolres Bulukumba menegaskan bahwa penggunaan bom ikan melanggar hukum. “Ini tindakan yang sangat berbahaya. Selain bisa merenggut nyawa sendiri, juga merusak lingkungan laut dan merupakan tindak pidana berat,” tegasnya.
Menurut Pasal 84 UU Perikanan, pelaku dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Waspada dan Laporkan!
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dan tidak menyebarkan informasi spekulatif.