PRAKTISI HUKUM DESAK KOMNAS HAM TURUN TANGAN TERKAIT DUGAAN KEKERASAN DI TAMBANG KAWASI OBI

HALMAHERA SELATAN – Dugaan kekerasan yang menimpa tiga warga Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik. Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum sekuriti perusahaan tambang, serta aparat TNI dan Polri yang bertugas di area operasional PT Harita Grup, sebuah perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan nikel di kawasan Obi.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam setelah dikutip dari media Fakta Halmahera pada minggu, 6/7/2025. Dalam laporan tersebut, dikabarkan bahwa ketiga warga menjadi korban kekerasan oleh oknum sekuriti, TNI dan Polisi

Menanggapi insiden tersebut, praktisi hukum Safri Nyong, SH, menyuarakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pembenaran dalam bentuk apa pun terhadap kekerasan terhadap warga sipil, apalagi jika dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya berfungsi untuk melindungi rakyat.

“Ini bukan sekadar konflik antara warga dan korporasi. Ini adalah persoalan HAM yang sangat mendasar. Negara tidak boleh tinggal diam. Warga sipil tidak boleh menjadi korban oleh tangan-tangan kekuasaan yang justru diberi mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Safri Nyong dalam pernyataannya kepada media.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan dan melakukan investigasi independen terkait insiden ini. karena kehadiran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan ditegakkan, serta untuk mencegah agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah-wilayah tambang lainnya yang rawan konflik sosial.

Mengingatkan bahwa praktik kekerasan yang melibatkan aparat di sekitar kawasan industri ekstraktif seperti pertambangan bukanlah hal baru. sangat di sayangkan bahwa hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang bekerja sama dengan aparat keamanan tanpa pengawasan ketat, sehingga memicu terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Berbagai organisasi masyarakat sipil di Maluku Utara diajak untuk bersama – sama agar mendukung dan mengusut tuntas korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum sekuriti, TNI dan Polisi terhadap tiga warga desa madapolo, aparat yang ditugaskan oleh perusahaan seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban bukan nya melakukan penganiyayaan atau kekerasan terhadap karyawan.

Untuk itu KOMNASHAM di desak untuk mengusut tuntas kasus tersebut. dan aparat kepolisian diminta agar menindaklanjuti tindak pidana kekerasan yang di alami oleh tiga warga desa madapolo kecamatan obi utara tersebut.
(LM.Tahapary).

Pos terkait