Mahasiswa Ditangkap, Genset KUA Kembang Janggut Raib

Samarinda, Kalimantan Timur – Seorang mahasiswa berusia 26 tahun berinisial BH diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut karena diduga mencuri genset milik Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku berhasil masuk ke KUA melalui pintu belakang setelah merusak kunci.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa laporan resmi diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BH beserta barang bukti berupa satu unit genset merk PIE MULTIPRO berwarna biru-hitam. Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, BH ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kembang Janggut meningkatkan patroli dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kejadian serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar.

Laporan: Muh. Yunus, Kaperwil Kaltim

Pos terkait