HALMAHERA SELATAN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan bersama Satlantas Polres Halsel dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Rabu (16/7/2025).
Operasi ini menyasar kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program strategis nasional di bidang perpajakan daerah, yang mengedepankan pendekatan pelayanan dan penegakan hukum di titik-titik strategis, seperti SPBU yang menjadi lokasi persinggahan kendaraan lintas wilayah.
Tujuan Operasi Gabungan
Kepala UPTD Samsat Halsel menyampaikan bahwa operasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Mencegah kebocoran PAD akibat tunggakan pajak kendaraan.
Memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang kemudahan layanan pembayaran pajak, seperti melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), E-Samsat, serta layanan Samsat Keliling.
Menguatkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak patuh pajak.
Mekanisme Pelaksanaan, Operasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan petugas dari tiga instansi: Samsat, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan. Petugas menyisir SPBU yang telah ditentukan dan melakukan pemeriksaan kendaraan secara digital melalui sistem database yang terintegrasi.
Jika ditemukan kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan diberikan surat teguran dan diarahkan untuk segera membayar pajak. Untuk memudahkan, di beberapa lokasi disiapkan mobil Samsat Keliling sehingga wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran di tempat.
Langkah ini dinilai cukup efektif, karena tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan kemudahan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Hasil Sementara, Dalam sehari pelaksanaan di lima SPBU, petugas berhasil menjaring sekitar 170 kendaraan, dengan 65 kendaraan tercatat belum membayar pajak lebih dari dua tahun. Dari jumlah tersebut, 40 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat, yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Selain tunggakan pajak, petugas juga menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK mati atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebagian masyarakat memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Salah satu pengendara yang sempat ditegur menyampaikan bahwa operasi ini menjadi pengingat baginya untuk taat pajak.
“Saya jadi ingat kalau ternyata bisa bayar lewat aplikasi atau langsung di mobil Samsat. Biasanya saya lupa atau malas ke kantor,” ujarnya.
Meski begitu, ada pula masyarakat yang merasa terkejut karena operasi dilakukan di SPBU. Oleh karena itu, pihak Samsat akan terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, banner, serta kerja sama dengan pihak SPBU agar masyarakat semakin memahami tujuan kegiatan ini.
Operasi gabungan ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkala di berbagai titik strategis, khususnya di wilayah yang tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah.
Pemerintah daerah berharap, dengan langkah ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Dengan sinergi yang kuat antara Samsat, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, diharapkan tumbuh budaya taat pajak demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Pewarta: Haji’ Yasin