JAKARTA — Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penahanan terhadap tiga wartawan oleh oknum aparat Polres Kaur, Bengkulu, pada Senin, 15 Juli 2025. Ketiga jurnalis tersebut adalah Sozanolo Lase dari RealitasTerkini.com, Deved Firmansyah dari infoombb.com, serta Apezal dari P3KI News.com.
Dalam pernyataan resminya, SPRI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi. “Ketiga wartawan sudah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang. Namun justru mereka mengalami tindakan yang tidak seharusnya, termasuk penahanan kartu identitas pers,” tegas pernyataan SPRI.
SPRI menyoroti bahwa penahanan kartu pers disertai intimidasi merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik, yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami menuntut agar kartu identitas ketiga wartawan segera dikembalikan. Oknum aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas SPRI.
Serikat Pers juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
SPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak konstitusional jurnalis tetap dihormati dan dilindungi.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawal kemerdekaan pers di Indonesia dari segala bentuk ancaman dan tekanan,” tutup pernyataan tersebut.***@red.