Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 22 Tersangka Diamankan

Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, Bareskrim berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terafiliasi dengan pelaku dari Tiongkok dan Kamboja.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menggerebek sejumlah rumah yang dijadikan markas operasional situs judi online Akasia899 dan Tanjung899. Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan 22 tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.

Jaringan ini diketahui tak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki koneksi langsung dengan pihak luar negeri. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan aksi pencucian uang melalui rekening atas nama orang lain dan mengonversi sebagian dana ke dalam bentuk mata uang kripto.

“Ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang meresahkan masyarakat,” tegas perwakilan dari Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih di Indonesia dari segala bentuk kejahatan siber.***@red.

 

Humas: Polri

Pos terkait