Muara Enim Sumsel – Aroma busuk dugaan praktik “setoran” Dana Desa tercium tajam di Kabupaten Muara Enim. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).
Hasilnya mengejutkan: 22 orang diamankan, terdiri dari seorang ASN, Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung, dan 20 Kepala Desa. Mereka diduga terlibat dalam skema penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengalir ke oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Indikasi kuat dana desa digunakan untuk menyuap pihak tertentu. Dana publik diselewengkan demi kepentingan pribadi, ini sangat mencederai kepercayaan rakyat,” tegas pejabat Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Dugaan awal menyebut dana yang dikumpulkan para kepala desa bersumber dari ADD, yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik di desa. Ironisnya, dana itu justru diduga dialihkan menjadi “upeti terselubung” atas nama keamanan hukum.
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap modus yang cukup rapi: permintaan dana dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih koordinasi atau pengamanan hukum. Kepala desa yang merasa tertekan akhirnya patuh, dengan alasan takut “dibuat sulit” secara administrasi maupun hukum.
Kejaksaan menduga praktik ini tidak terjadi sekali dua kali. “Kami mendalami kemungkinan adanya pola sistemik. Bisa jadi ini baru puncak gunung es,” ujar sumber internal Kejati.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak akan mentolerir penyimpangan dana desa. Dana tersebut adalah hak rakyat yang harus diawasi penggunaannya.
Sebagai bentuk pencegahan, Kejati mengajak seluruh kepala desa di Sumsel untuk memanfaatkan Program Jaga Desa melalui Seksi Intelijen, serta meminta pendampingan hukum gratis dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari setempat, jika menghadapi tekanan atau intimidasi.
Peringatan Serius untuk Seluruh Kepala Desa di Sumsel
OTT ini menjadi alarm keras, bukan hanya bagi Kecamatan Pagar Gunung, tetapi juga bagi seluruh desa di Sumatera Selatan.
“Jangan coba-coba menyentuh dana desa untuk hal-hal di luar pembangunan. Kami akan pantau, kami akan sikat,” tegas Kejati Sumsel.
Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kejati akan mengumumkan langkah lanjutan usai proses pemeriksaan dan penelusuran aliran dana diselesaikan.***@red.