Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Muhammad Ali, S.Sos., resmi mengeluarkan surat perintah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama A.M. Ibrahim G. alias Ibrahim Bin A. Guntur. Penetapan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ibrahim ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas laporan mantan istrinya, Elma Bayu Asmara. Kasus tersebut mengacu pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Surat penetapan DPO terhadap Ibrahim tertuang dalam dokumen resmi bernomor DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2025.
Hingga kini, jajaran Polres Bulukumba masih melakukan upaya pencarian terhadap Ibrahim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ibrahim untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Sat Reskrim Polres Bulukumba.