Polairud Polda Sulsel Bongkar Praktik Destructive Fishing di Pulau Barrang Lompo

Makassar – Aksi merusak ekosistem laut dengan bom ikan kembali terungkap. Anggota Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel membekuk seorang nelayan yang diduga kuat memproduksi sekaligus menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) ketika polisi mendapat informasi adanya praktik destructive fishing di perairan utara Kota Makassar. Pelaku disebut kerap melakukan aksinya menggunakan bom ikan.

Keesokan harinya, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.55 Wita, tim Subdit Gakkum bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lokasi penyimpanan bahan peledak, anggota langsung menuju Pulau Barrang Lompo dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik pelaku, disaksikan warga setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti 5 botol plastik air mineral dan 1 jerigen berisi pupuk amonium nitrat, bahan utama pembuatan bom ikan. Dalam interogasi awal, pelaku yang berinisial C (65), seorang nelayan setempat, mengakui meracik bahan peledak tersebut di rumahnya sendiri.

Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pitoyo Agung, membenarkan penangkapan ini.
“Ya, benar. Kami amankan pelaku pembuat sekaligus pengguna bom ikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025) malam.

Selain pupuk amonium nitrat, polisi juga menyita satu kapal jolloro berwarna putih-biru-merah yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Pitoyo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi nelayan untuk menghentikan praktik destructive fishing yang tak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa.***@red.

 

Pos terkait