Perakit dan pengguna Bom ikan diamankan Ditpolairud Polda SulSel

Makassar – Anggota Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan (Destructive Fishing).

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan anggota kepolisian di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Jumat (8/8/2025), sekitar pukul 15.55 Wita.
Penangkapan itu berawal pada, Kamis (7/8/2025). Dimana anggota Subdit Gakkum mendapat informasi terkait penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan yang dilakukan di perairan sebelah Utara Kota Makassar oleh nelayan di Pulau Barrang Lompo Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Selanjutnya, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.55 wita, anggota Subdit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan terkait lokasi penyimpanan bahan peledak oleh terduga Pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang cukup, anggota bergerak menuju Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pelaku, dan disaksikan oleh salah satu warga yang ada di sekitar rumah terduga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 botol plastik air mineral dan 1 jerigen yang diduga berisi pupuk amonium nitrat.

Selanjutnya anggota Subdit Gakkum, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, hasil intorigasi terduga Pelaku menerangkan bahwa pengolahan bahan peledak (bom ikan) betul dilakukan oleh dirinya sendiri di dalam rumah miliknya.

Adapun terduga pelaku yang diamankan, yakni lelaki berinisial C (65), seorang nelayan warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pitoyo Agung dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku penggunaan bom ikan tersebut.

“Ya betul kita kemarin tangkap pelaku pembuat sekaligus pengguna bom ikan. “ucap Kombes Pol Pitoyo Agung saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025) malam.

Pitoyo Agung menyebut, dari rumah terduga pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu jerigen warna putih ukuran 2 liter berisi pupuk amonium nitrat, 5 botol plastik air mineral ukuran ± 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrat dan satu kapal Jolloro berwarna putih biru merah.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, “tutupnya.(Jay)***@red.

Pos terkait