Bulukumba – Penyaluran bantuan pangan beras di Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, diduga menyimpang dari kuota resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen penyaluran. Tim Investigasi LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia menemukan adanya selisih mencolok antara hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jumlah beras yang benar-benar diterima.
Informasi awal diperoleh dari seorang KPM berinisial T, yang mengaku hanya menerima 1 karung beras (10 kg) untuk periode Juni–Juli 2025. Padahal, kupon resmi yang diterimanya menunjukkan hak 2 karung (20 kg). Laporan ini masuk ke LIPAN sekitar pukul 09.00 WITA, Selasa (12/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, bersama tim turun langsung ke Dusun Salebboe sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka menemui warga bernama Rodding dan Ketua RT Basri. Menurut Basri, ia tidak mengetahui jumlah pasti KPM dan bahkan tidak dilibatkan dalam proses pembagian bantuan.
Investigasi berlanjut ke rumah Pangi, KPM lainnya. Di lokasi, tim bertemu Mommi, Ona, dan Pangi. Ketiganya memberikan keterangan serupa: hanya menerima 1 karung beras (10 kg) untuk dua bulan. Pangi menambahkan, saat pengambilan bantuan, Sekretaris Desa Wanca memintanya hanya membawa satu karung untuk difoto sebelum pembagian selesai.
Diduga Melanggar Aturan:
Temuan ini berpotensi melanggar Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 ayat (1) yang menetapkan setiap KPM berhak menerima 20 kilogram beras per periode. Pasal 8 ayat (2) juga menegaskan penyaluran harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah desa memberikan pelayanan dasar sesuai ketentuan. Pengurangan jatah bansos tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan kewenangan dan tanggung jawab kepala desa.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2017 jo. Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2) pun menegaskan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah harus dilakukan langsung kepada masyarakat sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan.
Temuan Lain
Selain dugaan penyimpangan bansos, LIPAN juga menerima keluhan dari salah satu kader posyandu yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku sejak Januari hingga Agustus 2025, insentif kader posyandu di desa tersebut belum pernah dibayarkan. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam pemenuhan hak petugas pelayanan publik desa.
Desakan Lembaga LIPAN:
LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba mendesak Pemerintah Desa Padang Loang, Bulog, dan instansi terkait untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi terkait jumlah dan mekanisme penyaluran beras bansos.
2. Melakukan audit administrasi dan fisik terhadap penyaluran bantuan pangan.
3. Memastikan hak KPM dan kader posyandu dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Beras bansos adalah hak rakyat, bukan barang yang bisa dikurangi sepihak. Jika ada penyimpangan, itu pelanggaran serius,” tegas Adil Makmur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Loang yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Pewarta: Akbar