Warga Desa Kusubibi Desak Pemerintah Percepat Izin Tambang Emas

Halmahera Selatan – Masyarakat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait lambannya proses perizinan tambang emas di wilayah mereka. Aspirasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa potensi emas di Desa Kusubibi sangat besar dan jika dikelola secara legal serta sesuai aturan, diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan menambah pendapatan asli daerah.

Namun, keterlambatan proses izin justru menimbulkan persoalan serius di lapangan. Warga menilai kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjalankan praktik ilegal dengan dalih sebagai “bekingan”. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam sikap resminya, masyarakat Desa Kusubibi menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Mendesak Pemkab Halmahera Selatan segera mempercepat pengurusan izin tambang emas agar ada kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang sah.
  2. Meminta Pemprov Maluku Utara ikut mengawal proses perizinan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal maupun percaloan.
  3. Menolak segala bentuk intervensi oknum yang mengatasnamakan pemerintah, aparat, maupun kelompok tertentu demi kepentingan pribadi.
  4. Menuntut keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembagian manfaat tambang, agar warga tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
  5. Mengutamakan kelestarian lingkungan, termasuk pengendalian dampak dan pemulihan pascatambang demi generasi mendatang.

“Tambang emas di Desa Kusubibi jangan menjadi sumber masalah, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan,” tegas warga dalam pernyataannya.

Masyarakat berharap pemerintah bersikap tegas, cepat, dan berpihak kepada rakyat. Mereka juga mengingatkan agar ketidakpastian perizinan tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan gejolak di kemudian hari.

“Yang kami inginkan hanyalah keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bersama, bukan keuntungan segelintir pihak,” tutup pernyataan sikap masyarakat Desa Kusubibi.

 

Pewarta:H.Yasin

Pos terkait