Polres Halsel Jangan Diam Soal Laporan Halangi Wartawan Meliput Agar Tidak Terulang Pada Rekan Wartawan Yang Lain

HALSEL – Kepolisian Polda Maluku Utara. Resor polres Halmahera Selatan. Diminta tidak tinggal diam soal laporan penghadangan beberapa Media Onlaien saat melaksanakan tugas peliputan di lokasi Pertambang Tanpa Ijin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, yang telah di pasang Policline beberapa waktu lalu 19/8/2025.

Laporkan resmi yang di sampaikan ke Polres Halsel, berdasarkan dengan 2 surat tanda Terima laporan (STPL) nomor: STPL/518/VIII/2025/SPKT. Kedua, surat nomor: STPL/519/VIII/2025/SPKT. Pda tanggal 14-08-2025.

Pasalnya, beberapa Media Online saat melaksanakan tugas Peliputan di lokasi PETI Desa Kusubibi yang telah di Policline Polres Halsel, terkait adanya aktifitas tromol, rendaman, tong dan Cyianida, Carbon, serta penggunaan BBM Subsidi jenis solar belasan ton secara ilegal tanpa mengantongi ijin resmi.

Itu, Ketujuh orang terlapor diduga sebagai provokator melakukan penghadangan dan intimidasi serta penghinaan di dapan umum sehingga para Awak Media tidak dapat melaksanakan tugas peliputannya.

Menurut, ketua bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Sukandi di akrab Kandi mengatakan jika laporan tersebut di abaikan Polres Halsel. Maka hal-hal tidak di inginkan bisa saja dialami juga oleh anggota kepolisian saat melaksanakan tugasnya.

“Bukan berarti Wartawan yang belum memiliki UKW saat melaksanakan tugas Jurnalistik dan menjadi korban intimidasi atau pelaku yang menghambat peliputan tidak bisa di proses hukum, itu keliru bagi penegakan hukum.

UKW bukan syarat mutlak untuk setiap Wartawan bisa melaksanakan tugas, dan hal ini juga telah di benarkan oleh Dewan Pers sendiri yang disiarkan ke berbagi saluran Media Onlaien, TV maupun youtube dan saluran lainnya.

Jadi sudah jelas UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, soal pidana menghalangi atau menghambat tugas Wartawan di atur dalam Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugass Wartawan, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dengan dasar ini, setiap pengaduan ke polisi soal intimidasi atau pelaku yang menghalangi tugas Wartawan harus di usut tuntas, tidak boleh ada unsur kesengajaan mendiamkan. Jika di anggap sepele kasus seperti ini, bisa saja di rasakan oleh anggota kepolisian saat bertugas,” Jelas Kandi

Kandi menuturkan bahwa, masalah yang kecili jangan di anggap remeh oleh pihak kepolisian polres Halsel, yang pernah mengalami hal serupa.

“Apa lagi anggota Polres Halsel, pernah mengalami intimidasi dan penganiayaan berat saat melaksanakan tugas, para pelaku provokator bersama dengan puluhan Warga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama” Ungkapnya

Untuk itu, ia meminta agar beberapa teman Media yang menjadi korban telah di laporkan ke Polres Halsel, agar di usut tuntas.

“Atas nama DPD SWI, kami meminta Polres Halsel, harus benar benar usut tuntas kasus yang dialami beberapa rekan Media Onlaien sebagai korban telah di laporkan secara resmi,” Tambahnya

“Kami juga berharap agar hal serupa tidak terulang kembali terhadap rekan rekan Media yang lain maupun saaudara-saudara dari pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas tugasnya,’ Harapnya (LM.)

Pos terkait