Pemkab Pangkep Bikin Kejutan, Tarif PBB-P2 Turun! 60 Ribu Warga Bebas Bayar Pajak

Kebijakan Pro Rakyat!Pemkab Pangkep Ringankan Beben Pajak Warganya

Pangkep – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pangkep justru bikin langkah mengejutkan. Tarif PBB-P2 diturunkan, bahkan puluhan ribu warga kini tak lagi membayar sepeser pun.

 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Kahar Mustakim, mengungkapkan tarif PBB yang sebelumnya 0,1 persen kini dipangkas setengahnya menjadi 0,05 persen.

 

“Pangkep malah turun, tarif pajak PBB sebelumnya 0,1 persen, sekarang 0,05 persen,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Dampaknya cukup besar. Sekitar 60 ribu wajib pajak (WP) yang masuk kategori masyarakat kecil kini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak alias nol rupiah.

 

“Untuk masyarakat bawah, ada sekitar 60 ribu wajib pajak PBB yang pajaknya nol,” jelas Kahar.

Namun, Pemkab Pangkep tetap mengetatkan pungutan untuk objek pajak bernilai besar. Aset dengan nilai di atas Rp10 miliar, seperti pabrik dan gedung perkantoran, justru dikenakan tarif lebih tinggi, naik dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen.

 

Bapenda menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp6,1 miliar. Hingga pertengahan Agustus, realisasi baru mencapai Rp2,7 miliar atau 44,6 persen.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini pada 31 Oktober 2025,” tambahnya.

 

Untuk mengejar target, Bapenda Pangkep gencar melakukan sosialisasi dan memberi kemudahan layanan. Bahkan, pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui QRIS dinamis. Warga yang membayar lewat QRIS juga bisa mendapat souvenir, mulai dari tumbler hingga e-tol.

Kebijakan ini pun disebut sebagai angin segar bagi masyarakat kecil, di saat banyak daerah lain justru menjerit dengan kenaikan tarif pajak.***@red.

 

Pos terkait