DPMD dan Inspektorat Jangan Diam Saja Soal Dugaan Ijazah Paket B Palsu Ketua BPD Nyonyipi.

HAL – SEL  – Polemik terkait dugaan penggunaan ijazah Paket B palsu oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyonyipi, Jufri Lantuna, semakin menjadi perhatian publik. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik yang bersangkutan melalui sistem milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hasilnya, NISN tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam database resmi Kemendikbud 30/8/205.

Temuan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar bahwa ijazah Paket B yang digunakan Jufri Lantuna adalah palsu atau tidak sah, maka hal ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Sebab, jabatan Ketua BPD merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa yang menerima anggaran negara. Artinya, jika jabatan tersebut diperoleh dengan menggunakan dokumen palsu, maka selama ini yang bersangkutan telah menikmati gaji dan tunjangan dari negara secara ilegal.

Kondisi ini menjadi sangat memprihatinkan. Di satu sisi, jabatan Ketua BPD merupakan posisi yang strategis dan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan dana desa. Namun di sisi lain, jika benar dokumen pendidikan yang menjadi syarat administrasi untuk menduduki jabatan tersebut tidak sah, maka secara moral dan hukum, legitimasi jabatan tersebut patut dipertanyakan.

Yang menjadi pertanyaan saat ini: mengapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat daerah belum mengambil langkah konkret terhadap dugaan serius ini? Apakah laporan masyarakat belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran dan audit dokumen secara menyeluruh? Ataukah memang ada pembiaran yang disengaja terhadap praktik-praktik seperti ini?

Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan desa, DPMD seharusnya segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen ijazah yang digunakan oleh Jufri Lantuna. Proses ini penting untuk menjawab keraguan publik dan menghindari preseden buruk di masa depan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pemalsuan dokumen, apalagi jika digunakan untuk memperoleh posisi publik dan mengelola dana negara.

Begitu pula dengan Inspektorat daerah. Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, sudah seharusnya mereka melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan harus dilakukan tidak hanya terhadap legalitas ijazah, tetapi juga terhadap semua proses seleksi dan pengangkatan Jufri Lantuna sebagai Ketua BPD. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberlakukan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan serta pengembalian dana negara yang telah diterima secara tidak sah.

Masyarakat Desa Nyonyipi berhak mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat desa yang jujur, berintegritas, dan memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, serta pelanggaran terhadap prinsip good governance yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh karena itu, DPMD dan Inspektorat tidak boleh tinggal diam. Mereka harus bersikap proaktif, transparan, dan bertindak cepat dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai institusi negara kehilangan kepercayaan publik hanya karena enggan menindak tegas pelanggaran yang nyata-nyata merugikan masyarakat dan negara.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi komitmen bersama. Sudah saatnya praktik-praktik manipulatif diberantas hingga ke akar-akarnya, demi membangun pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat (LM.Tahapary)

Pos terkait