HAL – SEL – Amasing Kali — Sejumlah warga Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa pada 1/9/2025. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan kantor desa baru yang menurut warga tidak mendesak dan tidak sesuai dengan kebutuhan utama masyarakat saat ini.
Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan mereka secara tegas. Mereka menilai bahwa kantor desa yang ada saat ini masih sangat layak untuk digunakan dalam menjalankan aktivitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, warga meminta agar anggaran pembangunan kantor desa dialihkan ke sektor lain yang lebih penting dan mendesak, seperti pembangunan drainase dan perbaikan jalan lingkungan desa.
Salah satu orator aksi, Lahamudin, dalam wawancara menyatakan bahwa tuntutan masyarakat sangat jelas dan masuk akal. “Kantor desa yang sekarang masih bisa digunakan. Kami bukan menolak pembangunan secara keseluruhan, tetapi tolong dahulukan apa yang lebih penting. Drainase di desa ini rusak, jalan lingkungan tidak diperbaiki, itu yang kami butuhkan saat ini,” tegasnya.
Lahamudin juga menyoroti pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir. Ia meminta agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit terhadap anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. “Dana pemuda dan kegiatan perawatan jalan tidak jelas realisasinya. Kami minta audit menyeluruh,” tambahnya.
Ia pun memperingatkan bahwa jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada tanggapan serius dari kepala desa terkait tuntutan tersebut, maka warga akan melanjutkan aksi mereka ke tingkat kabupaten. “Kalau tidak direspons, kami akan turun ke kabupaten. Kami akan datangi DPMD dan Inspektorat, menuntut audit menyeluruh atas kinerja kepala desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Amasing Kali, saat ditemui di ruang kerjanya, memberikan penjelasan terkait rencana pembangunan kantor desa baru. Menurutnya, pembangunan tersebut telah melalui proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Pembangunan ini bukan keputusan sepihak. Dalam musyawarah desa, kami bahas beberapa item prioritas, termasuk pembangunan kantor desa, drainase, dan jalan,” kata Kepala Desa.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kantor desa baru juga berkaitan dengan rencana jangka panjang desa untuk mendirikan koperasi. “Desa ke depan diarahkan untuk membentuk koperasi. Kalau kantor desa baru sudah jadi, kantor yang lama bisa difungsikan sebagai kantor koperasi, posyandu, atau kegiatan pelayanan lainnya,” jelasnya.
Terkait keluhan warga tentang kondisi kantor saat ini, kepala desa mengungkapkan bahwa berbagai gangguan sering terjadi, termasuk perusakan fasilitas seperti sekring dan pintu kantor. “Ada saja gangguan. Pintu pernah ditendang sampai rusak, dan ruang penyimpanan juga sangat terbatas. Arsip-arsip penting tidak aman disimpan di sini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggaran desa untuk tahun 2023 hingga 2025 telah melalui proses musyawarah. “Tidak ada kegiatan yang kami jalankan tanpa musyawarah. Semua dibahas bersama dalam forum resmi desa,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Amasing Kali, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah desa dalam merespons aspirasi warganya. Apakah pembangunan akan tetap dilanjutkan, atau pemerintah desa akan membuka ruang dialog baru, waktu yang akan menjawab (LM.Tahapary).